<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	>

<channel>
	<title>Inter Studio</title>
	<atom:link href="http://interstudio.informasiusaha.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://interstudio.informasiusaha.com</link>
	<description>Menerima Pembuatan Situs Dengan Harga Murah</description>
	<pubDate>Thu, 24 Dec 2009 05:21:30 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.7.1</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Mengembalikan Jati Diri Bangsa Final</title>
		<link>http://interstudio.informasiusaha.com/mengembalikan-jati-diri-bangsa-final/</link>
		<comments>http://interstudio.informasiusaha.com/mengembalikan-jati-diri-bangsa-final/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 19 Dec 2009 09:51:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Mengembalikan Jati Diri Bangsa]]></category>

		<category><![CDATA[bangsa]]></category>

		<category><![CDATA[diri]]></category>

		<category><![CDATA[jati]]></category>

		<category><![CDATA[mengembalikan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://interstudio.informasiusaha.com/?p=133</guid>
		<description><![CDATA[Mengembalikan Jati Diri Bangsa : Pengalaman Saya
Tak terasa lomba seo Mengembalikan Jati Diri Bangsa telah memasuki hari ke-150. Segala cara tlah dilakukan untuk mengembalikan posisi jati diri bangsa  ke tempat teratas Google SERPs. Namun karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman, akhirnya inilah hasil maksimal sementara yang bisa saya dapatkan, terpaku di urutan ke-3.
Lomba SEO Mengembalikan Jati [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Mengembalikan Jati Diri Bangsa : Pengalaman Saya</p>
<p>Tak terasa lomba seo <a href="http://khai.yehia.org/mengembalikan-jati-diri-bangsa">Mengembalikan Jati Diri Bangsa</a> telah memasuki hari ke-150. Segala cara tlah dilakukan untuk mengembalikan posisi jati diri bangsa  ke tempat teratas Google SERPs. Namun karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman, akhirnya inilah hasil maksimal sementara yang bisa saya dapatkan, terpaku di urutan ke-3.</p>
<p>Lomba SEO Mengembalikan Jati Diri Bangsa menjadi salah satu pengalaman saya dalam mencoba peruntung di google serps. Mampukah sy mengembalikan jati diri bangsa?</p>
<p>Namun sejauh ini hasil yang telah dicapai - hingga hari ke-150  telah sesuai dengan target. Masuk kelompok 10 besar. Pencapaian ini tentu merupakan hasil maksimal yang bisa diraih untuk blogger sekelas saya yang notabene masih pemula dalam berbagai ajang kontes seo.</p>
<p>Pembelajaran dalam mengikuti kontes ini sangat positif. Manfaat terbesar ikut kontes seo tentu saja semakin banyaknya jumlah teman maya yang didapat. Hal ini karena kita giat melakukan kegiatan link building. Sambil menyelam minum air. Perumpaan ini sangat pas bila dikaitkan antara kegiatan link building dengan misi untuk mendekatkan diri pada sahabat sahabat baru. Jadi bisa dikatakan bahwa mengikuti kontes seo <a href="http://gus.yehia.org">Mengembalikan Jati Diri Bangsa</a> dapat menjalin persahabatan yang lebih erat antar blogger tanah air. Inilah hasil yang nyata hingga hari ke-150</p>
<p>Ditengah-tengah kesibukan sehari-hari, saya harus menyisihkan sedikit waktu untuk melakukan optimasi ala kadarnya. Meski harus ngenet via warnet, hal itu tidak menyurutkan niat awal untuk tetap konsisten berpartisipasi dalam kontes ini. Meski saya tahu biaya kontes seo ini sangatlah besar bagi blogger spt saya. Apalagi saya juga sempat down beberapa hari setelah misi untuk mengembalikan keyword yang hilang tidak jua berhasil. Google kejam banged yak.</p>
<p>Banyak pihak yang memandang kontes kali ini dengan nada sumbang. Hal itu berkaitan dengan kata kunci yang tidak relevan -menurut mereka dengan realita yang ada. Kata-kata bangsa semestinya tidak disertakan dalam kata kunci. Toh saya tetap positive thinking. Tekad, Nekad <a href="http://khaystudio.dagdigdug.com/mengembalikan-jati-diri-bangsa">Mengembalikan Jati Diri Bangsa</a> khususnya memperbaikai jati diri sendiri tetap terjaga dengan baik dan tersimpan rapi di relung hati terdalam yang pada akhirnya dapat diaplikasikan dalam kehidupan nyata. Lebayy…!!!</p>
<p>Dukungan moral tak henti-hentinya diberikan oleh sahabat untuk memompa semangat juang saya. Meski mereka bukanlah Team Sukses <a href="http://khai.yehia.org/mengembalikan-jati-diri-bangsa">Mengembalikan Jati Diri Bangsa</a>. Saya jelas tidak punya team sukses. Karena saya tidak punya usaha yang punya ribuan downline dan mengiming-imingi para member dengan e-book bila saya menang kontes seo. Saya tidak bisa seperti itu. Kalaupun ada beberapa pingback yang masuk hal itu atas keridhoan para sahabat dalam memberikan support dalam bentuk nyata. Tak ada yang melarang orang untuk berbuat baik, bukan? Terima kasih untuk para sahabat. You rock man… lebaii lagi.</p>
<p>Sebuah pengalaman telah terukr indah. Dicatat dalam &#8216;buku harian&#8217; yang tak lekang dimakan jaman. Pengalaman adalah guru yang paling berharga atau kalau orang bule bilang experience is the best teacher. Yupz tepat sekali. Mengembalikan Jati Diri Bangsa Sebuah Pengalaman tentu ada benarnya. Pribadi kita akan semakin matang seiring dengan bertambahnya pengalaman hidup yang kita alami. Setuju khan?!</p>
<p>Banyak amal banyak rejeki. Begitulah orang bijak berkata. Meski saya tidak punya banyak waktu untuk berlama-lama didepan monitor, setidaknya satu langkah yang bermanfaat telah saya ukir melalui Yayasan Amal Untuk Bangsa. Sedikit banyaknya amal yang telah kita tanam tetap akan mendapatkan pahala disisinya. Begitupun sebaliknya. Dalam rangka mewujudkan misi untuk Mengembalikan Jati Diri Bangsa saya sempat membuatkan sebuah situs murah untuk Panti Asuhan di bilangan Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Mudah-mudahan dengan lahirnya situs Panti Asuhan itu pengelola dapat bekerja secara maksimal untuk mendapatkan donator baru demi kelangsungan hidup yayasan amal tersebut.</p>
<p>Tema yang saya angkat dalam kontes lomba kali ini adalah Pengemis. Tepatnya <a href="http://khai.yehia.org/mengembalikan-jati-diri-bangsa">Mengembalikan Jati Diri Bangsa</a> dan Pengemis. Tidak ada maksud untuk menyinggung para pengemis. Tidak sama sekali. Aku hanya berpegang teguh pada Fatwa MUI yang mengatakan bahwa mengemis itu haram. Meski MUI tidak mengatakan bahwa memberikan sedekah kepada pengemis itu haram hukumnya. Untuk itu kita tetap harus mengulurkan tangan kepada mereka sebagai bentuk pertolongan kepada saudara-saudara kita yang nasibnya tidak seberuntung kita. Bukankah kita tahu bahwa sesama muslim itu bersaudara?</p>
<p>Tetaplah memberikan bantuan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan karena dengan begitu kita akan tetap dapat mengasah rasa kepedulian kita terhadap sesama. Mensyukuri segala nikmat, sekecil apapun nikmat itu kemudian berbagai bersama adalah sisi positif yang dapat kita ambil dari kehadiran pengemis disekita kita. Selamat siang sahabat semuanya. Selamat siang Khai, selamat <a href="http://khai.yehia.org">Mengembalikan Jati Diri Bangsa</a> yang tidak tidak hilang -lolz</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://interstudio.informasiusaha.com/mengembalikan-jati-diri-bangsa-final/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Saksikan Dialog Mendagri, Ketua KPU &amp; Ketua Bawaslu RI di acara Public Corner Metro TV sore ini Kamis. 10 Des 09 pukul 17.00 wib</title>
		<link>http://interstudio.informasiusaha.com/saksikan-dialog-mendagri-ketua-kpu-ketua-bawaslu-ri-di-acara-public-corner-metro-tv-sore-ini-kamis-10-des-09-pukul-1700-wib/</link>
		<comments>http://interstudio.informasiusaha.com/saksikan-dialog-mendagri-ketua-kpu-ketua-bawaslu-ri-di-acara-public-corner-metro-tv-sore-ini-kamis-10-des-09-pukul-1700-wib/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 10 Dec 2009 08:05:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Khairuddin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[PRESS RELEASE]]></category>

		<category><![CDATA[kpu]]></category>

		<category><![CDATA[mendagri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://nurhidayatsardini.dagdigdug.com/2009/12/10/saksikan-dialog-mendagri-ketua-kpu-ketua-bawaslu-ri-di-acara-public-corner-metro-tv-sore-ini-kamis-10-des-09-pukul-1700-wib/</guid>
		<description><![CDATA[
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://interstudio.informasiusaha.com/saksikan-dialog-mendagri-ketua-kpu-ketua-bawaslu-ri-di-acara-public-corner-metro-tv-sore-ini-kamis-10-des-09-pukul-1700-wib/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Pilkada Siap Digelar Daftar Pemilih dari Data Pemerintah</title>
		<link>http://interstudio.informasiusaha.com/pilkada-siap-digelar-daftar-pemilih-dari-data-pemerintah/</link>
		<comments>http://interstudio.informasiusaha.com/pilkada-siap-digelar-daftar-pemilih-dari-data-pemerintah/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 10 Dec 2009 07:44:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Khairuddin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[BERITA MEDIA]]></category>

		<category><![CDATA[Kliping 2009]]></category>

		<category><![CDATA[pilkada]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://nurhidayatsardini.dagdigdug.com/2009/12/10/pilkada-siap-digelar-daftar-pemilih-dari-data-pemerintah/</guid>
		<description><![CDATA[Media : Kompas
Kamis, 10 Desember 2009 &#124; 02:58 WIB
Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu menyatakan siap menyelenggarakan pemilihan umum kepala daerah pada tahun 2010.
Ikrar kesiapan dibacakan oleh Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan Pemilu Kepala Daerah di Jakarta, Rabu (9/12).

Rakornas, yang diselenggarakan Departemen Dalam Negeri tersebut dihadiri Kepala Badan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify">Media : Kompas<br />
Kamis, 10 Desember 2009 | 02:58 WIB</p>
<p style="text-align: justify">Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu menyatakan siap menyelenggarakan pemilihan umum kepala daerah pada tahun 2010.<br />
Ikrar kesiapan dibacakan oleh Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan Pemilu Kepala Daerah di Jakarta, Rabu (9/12).</p>
<p style="text-align: justify">
Rakornas, yang diselenggarakan Departemen Dalam Negeri tersebut dihadiri Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat serta Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu juga dihadiri pemimpin KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, serta pemimpin Panitia Pengawas Pilkada provinsi dan Panwas Pilkada kabupaten/kota.</p>
<p style="text-align: justify">
”Pilkada siap dilaksanakan pada tahun 2010. Tidak ada penundaan. Tadi kami juga sudah memberikan revisi peraturan menteri dalam negeri tentang belanja pilkada kepada KPU serta sejumlah peraturan teknis dari KPU dan Bawaslu juga telah diselesaikan,” kata Mendagri Gamawan Fauzi seusai membuka rakornas.</p>
<p style="text-align: justify">
Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini menambahkan, Bawaslu dan KPU juga telah menyelesaikan surat edaran (SE) bersama terkait dengan pembentukan Panwas Pilkada. Dalam SE bersama diatur bahwa Panwas Pilpres dilantik menjadi Panwas Pilkada jika KPU provinsi belum melakukan perekrutan panwas di daerah dengan masa jabatan kepala daerahnya berakhir sebelum Agustus 2010.</p>
<p style="text-align: justify">
”Dengan kesepakatan bersama itu mudah-mudahan menggenapi persiapan pelaksanaan pilkada di 244 daerah. Berikutnya, kami akan menyiapkan persiapan teknis penyelenggaraan oleh KPU dan teknis pengawasan oleh Bawaslu,” kata dia.<br />
Terkait kesiapan pilkada tersebut, Abdul Hafiz Anshary menambahkan, pemutakhiran data pemilih pilkada diambil dari data kependudukan milik pemerintah daerah.</p>
<p style="text-align: justify">
Aturan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Pasal 9 Ayat 3 Huruf e dan Pasal 10 Ayat 3 Huruf f menyebutkan, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah untuk menjadi daftar pemilih.</p>
<p style="text-align: justify">
Hafiz menegaskan, pemutakhiran data pemilih menggunakan data kependudukan dari pemerintah, bukan menggunakan daftar pemilih tetap pemilu presiden (DPT pilpres). Untuk itu, KPU pusat meminta kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota menyandingkan data kependudukan dengan DPT pilpres yang dimiliki KPU.</p>
<p style="text-align: justify">
”Kemudian dilihat, mana yang lebih baik atau lebih akurat bisa dipakai untuk menyusun daftar pemilih,” jelas Hafiz. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Depdagri Irman mengungkapkan, Mendagri telah mengirimkan surat edaran kepada semua kepala daerah agar memerintahkan Dinas Kependudukan untuk selalu memutakhirkan data kependudukan.</p>
<p style="text-align: justify">
Dia menjanjikan data kependudukan yang diberikan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota adalah data penduduk yang paling baru. (SIE)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://interstudio.informasiusaha.com/pilkada-siap-digelar-daftar-pemilih-dari-data-pemerintah/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>KPU-Bawaslu Sepakati Pembentukan Panwas</title>
		<link>http://interstudio.informasiusaha.com/kpu-bawaslu-sepakati-pembentukan-panwas/</link>
		<comments>http://interstudio.informasiusaha.com/kpu-bawaslu-sepakati-pembentukan-panwas/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 10 Dec 2009 06:58:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Khairuddin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[BERITA BAWASLU DI MEDIA]]></category>

		<category><![CDATA[panwas]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://nurhidayatsardini.dagdigdug.com/2009/12/10/kpu-bawaslu-sepakati-pembentukan-panwas/</guid>
		<description><![CDATA[Media: Koran Seputar Indonesia
Tanggal: Kamis, 10 December 2009
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) pembentukan panitia pengawas (panwas) pemilihan umum kepala daerah (Pilkada).
Penandatanganan SEB tersebut dilakukan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini disaksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi saat rapat koordinasi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify">Media: Koran Seputar Indonesia<br />
Tanggal: Kamis, 10 December 2009</p>
<p style="text-align: justify">Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) pembentukan panitia pengawas (panwas) pemilihan umum kepala daerah (Pilkada).</p>
<p style="text-align: justify">Penandatanganan SEB tersebut dilakukan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini disaksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi saat rapat koordinasi nasional (rakornas) persiapan penyelenggaraan pilkada 2010, di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta,kemarin. Nur Hidayat Sardini mengatakan, penandatanganan SEB tersebut sekaligus menyelesaikan polemik pembentukan panwas pilkada. Menurut dia,SEB tersebut merupakan kompromi terhadap perbedaan pendapat yang selama ini terjadi antara Bawaslu dengan KPU. ”Sudah tidak ada lagi masalah terkait panwaslu ini.</p>
<p style="text-align: justify">Sehingga mulai hari ini tidak ada keraguan persoalan pembentukan panwas,”katanya. Sementara itu,Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan, melalui penerbitan SEB, maka pelantikan panwas pilkada dilaksanakan dengan memerhatikan ketentuan dalam undang-undang, fatwa Mahkamah Agung, dan kondisi riil di lapangan.Menurut dia, ada empat kesepakatan yang tertuang dalam SEB tersebut. Pertama, untuk masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada Agustus 2010 dan KPU belum merekrut calon panwas, maka Panwas Pemilu Presiden (Pilpres) dilantik menjadi Panwas Pilkada.</p>
<p style="text-align: justify">”Kedua, jika KPU provinsi sudah melakukan perekrutan calon panwas, maka Bawaslu tetap melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon yang diajukan KPU tersebut,”tandasnya. Poin ketiga menyebutkan, apabila calon panwas hasil perekrutan KPU kurang dari enam orang,maka Bawaslu menambah kekurangannya dari panwas pilpres. Sedangkan poin keempat disebutkan, jika Bawaslu menilai calon anggota panwas hasil perekrutan yang dilakukan KPU tidak memenuhi syarat, maka Bawaslu dapat menggantinya dari panwas pilpres.</p>
<p style="text-align: justify">Sekedar diketahui,proses pembentukan panwas pilkada sempat menimbulkan polemik antara KPU dan Bawaslu. Bawaslu menginginkan adanya percepatan pembentukan pengawas dengan menyeleksi kembali calon panwas pilpres untuk ditetapkan sebagai pengawas pilkada.Namun, mekanisme percepatan tersebut ditentang KPU karena dinilai melanggar undang-undang.Selama belum terbentuk kesepakatan antara Bawaslu dan KPU, sejumlah KPU di daerah melakukan perekrutan, sementara Bawaslu melaksanakan seleksinya di beberapa daerah.</p>
<p style="text-align: justify">Atas polemik tersebut,KPU meminta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA).Kemudian MA mengeluarkan fatwa bahwa dalam hal pilkada digelar dan belum terbentuk panwas oleh Bawaslu,maka panwas itu dibentuk oleh DPRD. Karena polemik tak kunjung tuntas, akhirnya Depdagri melalui Dirjen Kesbangpol menjadi penengah. (ahmad baidowi)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://interstudio.informasiusaha.com/kpu-bawaslu-sepakati-pembentukan-panwas/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Penetapan Kembali Panwaslu Pilpres menjadi Panwaslu Kada</title>
		<link>http://interstudio.informasiusaha.com/penetapan-kembali-panwaslu/</link>
		<comments>http://interstudio.informasiusaha.com/penetapan-kembali-panwaslu/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 03 Dec 2009 09:22:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Khairuddin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[BERITA BAWASLU DI MEDIA]]></category>

		<category><![CDATA[panwaslu]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://nurhidayatsardini.dagdigdug.com/2009/12/03/jawaban-untuk-pertanyaan-pertanyaan-di-recent-comment-wwwnurhidayatsardinicom/</guid>
		<description><![CDATA[Penetapan Kembali Panwaslu Pilpres menjadi Panwaslu Kada
Apa Latar Belakang Peraturan Bawaslu No.15 Tahun 2009?
Lahirnya Peraturan Bawaslu No.15 Thn 2009 dalam rangka usaha penyelamatan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilu Kada) dengan tidak akan membiarkan penyelenggaraan Pemilu Kada diwarnai pelanggaran hukum dikarenakan tidak adanya institusi pengawas Pemilu.
Peraturan Bawaslu tersebut lahir ketika upaya Bawaslu untuk [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify"><strong>Penetapan Kembali Panwaslu Pilpres menjadi Panwaslu Kada</strong></p>
<p style="text-align: justify"><strong>Apa Latar Belakang Peraturan Bawaslu No.15 Tahun 2009?</strong><br />
Lahirnya Peraturan Bawaslu No.15 Thn 2009 dalam rangka usaha penyelamatan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilu Kada) dengan tidak akan membiarkan penyelenggaraan Pemilu Kada diwarnai pelanggaran hukum dikarenakan tidak adanya institusi pengawas Pemilu.</p>
<p style="text-align: justify">Peraturan Bawaslu tersebut lahir ketika upaya Bawaslu untuk membentuk Surat Edaran Bersama dengan berkoordinasi dengan KPU buntu ditengah jalan dikarenakan KPU tidak mempunyai visi yang sama dalam menyelamatkan Pemilu Kada tersebut.</p>
<p style="text-align: justify">Banyak pihak mengatakan bahwa Peraturan Bawaslu No.15 Thn 2009 bertentangan dengan Undang-Undang, namun Bawaslu bisa memaklumi atas ketidaktahuan yang dimiliki dan melihat alasan yang dikemukakan sangatlah parsial dalam arti tidak melihat keseluruhan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu Kada secara utuh.</p>
<p style="text-align: justify"><strong>Apakah Peraturan Bawaslu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007?</strong></p>
<p style="text-align: justify">Ada 3 (tiga) alasan peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2009 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 yakni:</p>
<p style="text-align: justify"><em><strong>(a)	prinsip ‘lex superiore derogat lex infiriore’ </strong></em>mengharuskan norma hukum yang di bawah tidak bertentangan dengan norma hukum yang di atas. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, prinsip tersebut diimbangi oleh prinsip lain, yaitu <em><strong>‘lex specialis derogat lex generalis’</strong></em> bahwa norma hukum yang khusus, baik materinya maupun wilayah berlakunya ataupun waktu berlakunya, dapat saja mengatur yang berbeda dari norma hukum yang bersifat umum tanpa mengubah status keberlakuan norma hukum yang bersifat umum  tersebut. Diperbolehkan suatu peraturan perundang-undangan bersifat <em><strong>praepria</strong></em> (ketidaksesuaian norma) dengan Peraturan di atasnya sepanjang tidak <em><strong>contralegem</strong></em> (bertentangan norma) dengan peraturan di atasnya.<br />
<strong>(b)	Ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2009 dalam hal ini tidaklah mengubah atau setidaknya tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007</strong> dikarenakan Peraturan Bawaslu mengatur alasan kedaruratan Peraturan Bawaslu tersebut dan secara spesifik keberlakuannya (waktu berlakunya) yakni hanya untuk Pemilu Kada tahun 2009 dan 2010 yang harus segera diselamatkan. Artinya ada alasan kepentingan umum yang sangat kuat berupa kualitas penyelenggaraan Pemilu Kada yang harus segera diselamatkan guna terwujudnya Asas Luber, Jurdil, dan Demokratis.  Selain itu asas kemanfaatan, efisiensi, dan efektifitas menjadi dasar Peraturan Bawaslu tersebut. Bukankah tujuan dari adanya sebuah ketentuan peraturan perundang-undangan harus memikirkan asas kemanfaatan, efisiensi, dan efektifitas bagi rakyat banyak.<br />
<strong>(c)	Hukum Administrasi Negara memberikan batasan</strong> dalam hal ditemukan adanya perbedaan pengaturan antara satu peraturan dengan peraturan yang lain, maka penafsirannya disarankan dikaitkan dengan elemen teleologis dari materi peraturan itu, yaitu menyangkut tujuannya <strong><em>(doelmatigheid)</em></strong>. Jika tujuannya sama, maka perbedaan dalam teknis pelaksanaannya, sepanjang tidak mengganggu proses pencapaian tujuan langsungnya, maka keduanya masih dapat diterima sebagai dokumen hukum menurut pengertian ketidaksesuaian seperti pada butir (b) tersebut di atas. Dalam hal ini antara Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 dengan Peraturan Bawaslu Nomor 15 tahun 2009 mempunyai tujuan langsung yang sama yakni untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu Kada yang Luber, Jurdil, dan Demokratis.</p>
<p style="text-align: justify"><strong>Apa tanggapan Bawaslu terkait Fatwa Mahkamah Agung Nomor 142/KMA/XI/2009?<br />
Ada beberapa poin penting yang dapat dicatat dari alasan Fatwa Mahkama Agung Nomor 142/KMA/XI/2009, yakni:</strong></p>
<p style="text-align: justify">a	Rezim pemilu kepala daerah dan wakil Kepala Daerah sebagai rezim penyelenggaraan Pemilu, tidak ada pemisahan antara pemilu nasional maupun pemilu yang bersifat lokal.</p>
<p style="text-align: justify">b	Pemilu Kada bertujuan mewujudkan kedaulatan rakyat melalui pengembangan politik melalui sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah ke arah demokratis.</p>
<p style="text-align: justify">c	Berubahnya paradigma sistem pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sehingga berubah pula aspek pengawas Pemilu Kada secara juridis dan sosial politik.<br />
Selain poin-poin fatwa di atas, Mahkamah Agung berpendapat agar Bawaslu dan KPU mengeluarkan Surat Edaran Bersama terkait pembentukan Panwaslu. Dalam hal ini Bawaslu perlu menyampaikan kondisi yang sebenarnya bahwa usaha Bawaslu untuk menempuh SEB dengan KPU sudah buntu alias tertutup dikarenakan tidak adanya itikad baik dari KPU untuk sama-sama mempunyai visi menyelamatkan Pemilu Kada dengan Pengawas Pemilu yang berintegritas dan berkredibilitas.</p>
<p style="text-align: justify"><strong>Bagaimana kewenangan DPRD dalam membentuk Panwaslu Kada menurut ketentuan Pasal 236A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008?</strong></p>
<p style="text-align: justify">Perlu dipahami semua pihak bahwa pasal 236A ditempatkan pada ketentuan perlalihan merupakan ketentuan yang bersifat kedaruratan dan bersyarat (<strong><em>conditional constitution</em>)</strong>. Menurut risalah rapat revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,  makna pasal 236A memiliki sifat, transitoir, darurat, dan bersyarat dikarenakan pada saat UU No.12 Thn 2008 diundangkan pada tanggal 28 April 2008, Bawaslu baru saja berumur 18 (delapan belas hari) sehingga pada saat itu sulit untuk Bawaslu melaksanakan kewenangannya untuk membentuk Panwaslu Kada.</p>
<p style="text-align: justify">Ketentuan peralihan yang bersifat transitoir, darurat, dan bersyarat tersebut merupakan ketentuan yang bersifat einmalicht (sekali selesai). Dikarenakan sekali selesai maka ketentuan tersebut sudah tidak berlaku lagi, hal tersebut diperkuat dengan Pasal 42 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang menghapus kewenangan DPRD untuk membentuk Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah. Sehingga apabila dilihat secara utuh ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 maka hanya Bawaslu yang berwenang untuk membentuk Panwaslu Kada berdasarkan Pasal 236A juncto Pasal 42 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.</p>
<p style="text-align: justify">Selain itu Pasal 236A UU 12/2008 tersebut tidak berlaku secara terus menerus, ia berlaku sekali selesai pada saat belum terbentuknya Bawaslu, pada saat Bawaslu telah terbentuk maka keberadaan Pasal 236A tersebut menjadi sesuatu yang keberadaannya tidak lagi eksis.</p>
<p style="text-align: justify">Kewenangan Bawaslu dalam membentuk Panwaslu Kada menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 bersifat penuh (aktif dan otoritatif), tunggal (hanya dimiliki oleh Bawaslu), bulat dan utuh (tidak bisa didelegasikan kepada Panwaslu setingkat dibawahnya). Kewenangan tersebut diwujudkan oleh Bawaslu dengan membentuk Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2009 dan dikonkritkan dalam bentuk Keputusan Penetapan.</p>
<p style="text-align: justify"><strong>Siapa yang ditetapkan oleh Bawaslu sebagai Panwaslu Kada?</strong></p>
<p style="text-align: justify">Bawaslu hanya akan menetapkan Panwaslu Pileg dan Pilpres yang pernah menjalani rekrutmen oleh KPU, serta uji kelayakan dan kepatutan oleh Bawaslu ketika Pemilu Pileg dan Pilpres yang lalu dengan catatan bahwa yang ditetapkan masih memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggara Pemilu. Dan perlu diketahui pula bahwa Panwaslu Kada yang akan ditetapkan hanya terhadap Panwaslu yang bertugas dalam penyelenggaraan Pemilu Kada Tahun 2009 dan Tahun 2010 saja. Pada tahun 2010 setidaknya ada 246 Pemilu Kada yang harus segera diselamatkan.</p>
<p style="text-align: justify"><strong>Langkah-Langkah apa yang akan dilakukan Bawaslu selanjutnya?</strong><br />
Ada sejumlah langkah yang akan dilakukan Bawaslu dalam rangka penetapan kembali Panwaslu Pileg dan Pilpres menjadi Panwaslu Kada, sebagai berikut:</p>
<p style="text-align: justify">a	Bawaslu akan melakukan klarifikasi terhadap calon anggota Panwaslu yang akan ditetapkan. Klarifikasi dilakukan untuk memeriksa keterpenuhan persyaratan bagi calon anggota Panwaslu yang akan ditetapkan. Bawaslu tidak akan menetapkan calon anggota Panwaslu yang tidak memenuhi syarat dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu.</p>
<p style="text-align: justify">b	Bawaslu dalam waktu dekat akan segera menetapkan dan melantik kembali Panwaslu Pileg dan Pilpres menjadi Panwaslu Kada sepanjang yang bersangkutan masih memenuhi syarat dan tidak melanggar ketentuan Perundang-undangan sesuai hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://interstudio.informasiusaha.com/penetapan-kembali-panwaslu/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>DPR-Bawaslu Dukung Standarisasi Anggaran</title>
		<link>http://interstudio.informasiusaha.com/dpr-bawaslu-dukung-standarisasi-anggaran/</link>
		<comments>http://interstudio.informasiusaha.com/dpr-bawaslu-dukung-standarisasi-anggaran/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 19 Nov 2009 03:32:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Khairuddin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[BERITA BAWASLU DI MEDIA]]></category>

		<category><![CDATA[anggaran]]></category>

		<category><![CDATA[bawslu]]></category>

		<category><![CDATA[dpr]]></category>

		<category><![CDATA[standarisasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://nurhidayatsardini.dagdigdug.com/2009/11/19/dpr-bawaslu-dukung-standarisasi-anggaran/</guid>
		<description><![CDATA[Media: Seputar Indonesia
Hari: Kamis, 19 November 2009
Komisi II DPR dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendukung rencana standarisasi anggaran pemilihan umum kepala daerah (pilkada).
Anggota Komisi II DPR Ida Fauziah mengatakan, standarisasi anggaran sangat penting untuk memuluskan tahapan penyelenggaraan pilkada. Hanya, pihaknya berharap standarisasi pilkada memperhatikan indeks kemahalan belanja barang di sebuah daerah. ”Misalnya, harga satuan barang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify">Media: Seputar Indonesia<br />
Hari: Kamis, 19 November 2009</p>
<p style="text-align: justify">Komisi II DPR dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendukung rencana standarisasi anggaran pemilihan umum kepala daerah (pilkada).</p>
<p style="text-align: justify">Anggota Komisi II DPR Ida Fauziah mengatakan, standarisasi anggaran sangat penting untuk memuluskan tahapan penyelenggaraan pilkada. Hanya, pihaknya berharap standarisasi pilkada memperhatikan indeks kemahalan belanja barang di sebuah daerah. ”Misalnya, harga satuan barang di daerah kepulauan jauh lebih mahal dibanding daerah daratan. Paling tidak sarana transportasinya membutuhkan biaya yang tinggi.Jangan sampai standarisasi dimaknai penyamarataan harga belanja barang,” kata Ida kepada Harian Seputar Indonesia di Jakarta kemarin.</p>
<p style="text-align: justify">Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini berharap, anggaran pilkada disesuaikan dengan kemampuan daerah.Ketika ditanya standar honorarium petugas di lapangan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini mengaku masih akan melakukan kajian mendalam. ”Apakah menggunakan standar pilpres atau pilkada sebelumnya, masih akan kita bahas lagi dengan Mendagri,”tuturnya. Seperti diberitakan, pelaksanaan pilkada di sejumlah daerah tersendat masalah anggaran akibat kenaikan honor petugas.Pembengkakan terjadi karena pada Pilkada 2010 juga harus dianggarkan untuk putaran kedua,misalnya untuk Provinsi Jambi.</p>
<p style="text-align: justify">Pada 2005, Pemda Jambi menganggarkan sekitar Rp22 miliar untuk pemilu kepala daerah.Namun, pada 2010 pemda harus menyediakan sekitar Rp55 miliar dan sampai saat ini baru terpenuhi Rp43 miliar. Untuk mengatasi problematika tersebut,Menteri Departemen Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sudah menyiapkan draf standarisasi anggaran pilkada. Ada dua alternatif yang dipersiapkan, menggunakan standar pilpres dengan biaya yang cukup tinggi atau menggunakan standar pilkada lalu. Rencananya, persoalan ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat antara Depdagri, Komisi II, KPU,dan Bawaslu nanti malam.</p>
<p style="text-align: justify">Anggota Bawaslu Wirdiyaningsih berpendapat, standarisasi anggaran pilkada memang sangat diperlukan. Menurut dia, kemampuan anggaran daerah bervariasi. Karena itulah,standarisasi harus disesuaikan dengan kebutuhan. Mengenai honorarium untuk petugas di lapangan, Wirdiyaningsih berharap disesuaikan dengan standar pilpres.Menurut dia, jika honorarium petugas ternyata lebih rendah dari pilpres, berpotensi memunculkan polemik.</p>
<p style="text-align: justify">”Minimal sama dengan pilpres lalu.Namanya honor atau gaji itu tidak ada yang turun tapi naik,” ujarnya kepada SI kemarin. Dia juga mengingatkan Mendagri untuk membuat peraturan secara komprehensif. Sebab, mengacu pada pengalaman lalu, banyak yang belum masuk dalam ketentuan mengenai panitia pengawas (panwas), terutama mengenai masa jabatan maupun mekanisme rekrutmen. Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengingatkan agar standarisasi tidak dimaksudkan sebagai penyamarataan.</p>
<p style="text-align: justify">Sebab, kebutuhan untuk masing-masing daerah tidak sama. Mengenai honor petugas di lapangan,menurut Ray, disesuaikan dengan standar lokal. ”Kalau untuk honor petugas,ya lihatlah standar lokal seperti apa. Sebab, beban tugas antara yang di kota dengan di desa tidak sama,” ujar Ray. (ahmad baidowi)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://interstudio.informasiusaha.com/dpr-bawaslu-dukung-standarisasi-anggaran/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Tiga Masalah Menghadang</title>
		<link>http://interstudio.informasiusaha.com/tiga-masalah-menghadang/</link>
		<comments>http://interstudio.informasiusaha.com/tiga-masalah-menghadang/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 11 Nov 2009 10:04:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Khairuddin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[BERITA MEDIA]]></category>

		<category><![CDATA[Kliping 2009]]></category>

		<category><![CDATA[masalah]]></category>

		<category><![CDATA[menghadang]]></category>

		<category><![CDATA[tiga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://nurhidayatsardini.dagdigdug.com/2009/11/11/tiga-masalah-menghadang/</guid>
		<description><![CDATA[Media: Kompas
Rabu, 11 November 2009
Tahun 2010, mulai Januari nanti, akan digelar pemilihan umum kepala daerah di 246 kabupaten/kota dan provinsi. Tiga masalah besar akan menghadang penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota itu.
Masalah besar itu mulai dari ketidakpercayaan yang besar terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), pembentukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kepala daerah, hingga penentuan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Media: Kompas</p>
<p>Rabu, 11 November 2009</p>
<p style="text-align: justify">Tahun 2010, mulai Januari nanti, akan digelar pemilihan umum kepala daerah di 246 kabupaten/kota dan provinsi. Tiga masalah besar akan menghadang penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota itu.</p>
<p style="text-align: justify">Masalah besar itu mulai dari ketidakpercayaan yang besar terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), pembentukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kepala daerah, hingga penentuan acuan data pemilih.</p>
<p style="text-align: justify">Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Selasa (10/11). Rapat dipimpin Ketua Komisi II Burhanuddin Napitipulu dari Partai Golkar.</p>
<p style="text-align: justify">Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini mengingatkan, Bawaslu telah mengajukan segenap anggota KPU, termasuk ketua, untuk diperiksa dalam sidang Dewan Kehormatan KPU. Mereka diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.</p>
<p style="text-align: justify">Selain Bawaslu, banyak lembaga negara lain menilai KPU harus bertanggung jawab terhadap karut-marut persoalan daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pemilu 2009. Ketiga lembaga negara tersebut adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mahkamah Konstitusi (MK), dan laporan Panitia Angket DPR yang merekomendasikan untuk memberhentikan semua anggota KPU dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.</p>
<p style="text-align: justify">Masalah besar lainnya adalah sampai kini KPU belum memberikan kepastian penanganan daftar pemilih, padahal penyelenggaraan pilkada sudah di ambang pintu.</p>
<p style="text-align: justify">Sejauh ini terdapat dua sumber ketentuan yang berbeda, apakah menggunakan DPT pemilu terakhir sebagaimana ketentuan Pasal 74 Ayat 1 juncto Pasal 70 dan Pasal 73 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau menggunakan data kependudukan dari pemerintah (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) sebagaimana ketentuan Pasal 9 Ayat 3 huruf e, Pasal 10 Ayat 3 huruf f UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu.</p>
<p style="text-align: justify">”Sampai saat ini KPU belum memutuskan,” ungkap Nur.</p>
<p style="text-align: justify">Masalah lain adalah soal pembentukan Panwaslu. KPU dan Bawaslu memiliki pandangan berbeda. Untuk menyelamatkan pilkada yang sudah di ambang pintu, Bawaslu berpendirian anggota Panwaslu dalam pilkada diambil dari anggota Panwaslu pemilu DPR dan pemilu presiden yang masih memenuhi persyaratan. KPU, menurut Bawaslu, yang semula setuju dengan rencana itu, tiba-tiba berubah dan menghendaki diadakan seleksi anggota Panwaslu dari awal.</p>
<p style="text-align: justify">Dalam rapat itu, anggota Komisi II DPR juga meminta pandangan dari Bawaslu tentang kemungkinan pemberhentian anggota KPU.</p>
<p style="text-align: justify">”Idealnya, Desember ini KPU sudah baru untuk menjamin pilkada Januari bisa dipercaya,” kata Arif Wibowo dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.</p>
<p style="text-align: justify">Rusli Ridwan dari Partai Amanat Nasional juga menegaskan, tidak mungkin pilkada dilaksanakan oleh KPU yang tak profesional.</p>
<p style="text-align: justify">Tetap dilanjutkan</p>
<p style="text-align: justify">Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, Senin, menjelaskan, pemerintah, dalam hal ini Departemen Dalam Negeri (Depdagri) serta KPU dan Bawaslu, sepakat agar pilkada tahun 2010 tetap dilanjutkan. Dalam waktu dekat, tim kecil Depdagri bersama KPU dan Bawaslu akan mengharmonisaikan peraturan pilkada.</p>
<p style="text-align: justify">”Kami sepakat 246 pilkada dilaksanakan tahun 2010, tidak dilakukan penundaan. Untuk pilkada selanjutnya, akan diatur serentak, apakah tahun 2012 atau 2013,” kata Gamawan.</p>
<p style="text-align: justify">Mengenai peraturan pilkada, Mendagri mengatakan, tim Depdagri akan mengharmonisasikan regulasi pilkada dengan KPU dan Bawaslu. Ada dua peraturan yang dipedomani dalam penyelenggaraan pilkada, yaitu UU No 32/2004 dan UU No 22/2007.</p>
<p style="text-align: justify">”Jadi, semua aturan kita carikan solusinya seperti apa. Apakah nanti dengan peraturan pemerintah pengganti UU (perppu) atau dengan peraturan KPU, atau surat edaran Mendagri. Sebenarnya Depdagri hanya mendukung KPU sebab tidak boleh mengintervensi,” kata dia.</p>
<p style="text-align: justify">Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, salah satu peraturan yang perlu diharmonisasikan adalah waktu untuk pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan. (sut/sie)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://interstudio.informasiusaha.com/tiga-masalah-menghadang/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Pelantikan Pejabat Eselon 3 &amp; 4 Di Bawaslu</title>
		<link>http://interstudio.informasiusaha.com/pelantikan-pejabat-eselon-3-4-di-bawaslu/</link>
		<comments>http://interstudio.informasiusaha.com/pelantikan-pejabat-eselon-3-4-di-bawaslu/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 02 Nov 2009 18:42:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Khairuddin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[CATATAN PERJALANAN]]></category>

		<category><![CDATA[eselon]]></category>

		<category><![CDATA[pejabat]]></category>

		<category><![CDATA[pelantikan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://nurhidayatsardini.dagdigdug.com/2009/11/03/pelantikan-pejabat-eselon-3-4-di-bawaslu/</guid>
		<description><![CDATA[
Senin, 2 Nov 2009 Ketua Bawaslu melantik pejabat eselon 3 &#38; 4 di lingkungan sekretariat Bawaslu. Pelantikan pejabat eselon 3 &#38; 4 merupakan konsekuensi dari ditetapkannya Peraturan Bawaslu nomor 14 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 3 tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify"><a href="http://nurhidayatsardini.dagdigdug.com/files/2009/11/img00571-20091102-10521.jpg"><img class="alignnone size-medium wp-image-762" src="http://nurhidayatsardini.dagdigdug.com/files/2009/11/img00571-20091102-10521-300x225.jpg" alt="img00571-20091102-10521" width="300" height="225" /></a></p>
<p style="text-align: justify">Senin, 2 Nov 2009 Ketua Bawaslu melantik pejabat eselon 3 &amp; 4 di lingkungan sekretariat Bawaslu. Pelantikan pejabat eselon 3 &amp; 4 merupakan konsekuensi dari ditetapkannya Peraturan Bawaslu nomor 14 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 3 tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum.</p>
<p style="text-align: justify">Adapun pejabat eselon 3 &amp; 4 yang dilantik adalah:<br />
1.	Tagor Fredy, SH, Kabag Hukum dan Penanganan Pelanggaran<br />
2.	Agung Bayu Ghede Indra Atmaja, SH, MH Kasubbag Hukum dan Perundang-undangan<br />
3.	Yusti Erlina, SH, Kasubbag Penanganan Pelanggaran<br />
4.	Osbin Samosir, S. Ag, M.Si Kasubbag Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran<br />
5.	Drs. Johnly P. Merentek, Kasubbag Teknis Pengawasan<br />
6.	Feizal Rachman S.Sos, M.Si Kasubbag Kajian Pengawasan<br />
7.	Hilton SE, Kasubbag Hubungan Antar Lembaga<br />
8.	Drs. Ari Susanto, Kasubbag Perlengkapan, Rumah Tangga, dan Protokol</p>
<p style="text-align: justify">Dalam pidato sambutannya Ketua Bawaslu berpesan kepada para pejabat yang baru dilantik untuk bekerja dengan sebaik-baiknya. Karena pengabdian kepada bangsa dan negara juga merupakan ibadah kepada Tuhan YME. Ketua Bawaslu juga mendorong staf  dari  segala lini untuk aktif memberikan gagasan dan bekerja semaksimal mungkin. Karena untuk mencapai tujuan  tupoksi (tugas, pokok dan fungsi) yaitu fasilitasi, diperlukan adanya kerjasama yang saling menunjang dan terintegrasi antar bagian.</p>
<p style="text-align: justify">(Dio 3 Nov 2009)</p>
<p><a href="http://nurhidayatsardini.dagdigdug.com/files/2009/11/img00571-20091102-10521.jpg"><br />
</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://interstudio.informasiusaha.com/pelantikan-pejabat-eselon-3-4-di-bawaslu/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Bawaslu akan Tetapkan Panwaslu Pileg dan Pilpres Menjadi Panwaslu Kada</title>
		<link>http://interstudio.informasiusaha.com/bawaslu-akan-tetapkan-panwaslu-pileg-dan-pilpres-menjadi-panwaslu-kada/</link>
		<comments>http://interstudio.informasiusaha.com/bawaslu-akan-tetapkan-panwaslu-pileg-dan-pilpres-menjadi-panwaslu-kada/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 02 Nov 2009 17:20:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Khairuddin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[PRESS RELEASE]]></category>

		<category><![CDATA[pileg]]></category>

		<category><![CDATA[pilpress]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://nurhidayatsardini.dagdigdug.com/2009/11/03/bawaslu-akan-tetapkan-panwaslu-pileg-dan-pilpres-menjadi-panwaslu-kada/</guid>
		<description><![CDATA[Bawaslu-Jakarta, Seiring makin dekatnya tahapan Pemilu Kepala Daerah yang akan dilaksanakan pada 2010, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia memutuskan untuk menetapkan sejumlah Panwaslu Pemilu Legislatif 2008 dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009 lalu menjadi Panitia Pengawasa Pemilu Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Panwaslu Kada.
Penetapan Panwaslu Pileg dan Pilpres 2009 menjadi Panwaslu Kada bertujuan untuk [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify">Bawaslu-Jakarta, Seiring makin dekatnya tahapan Pemilu Kepala Daerah yang akan dilaksanakan pada 2010, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia memutuskan untuk menetapkan sejumlah Panwaslu Pemilu Legislatif 2008 dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009 lalu menjadi Panitia Pengawasa Pemilu Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Panwaslu Kada.</p>
<p style="text-align: justify">Penetapan Panwaslu Pileg dan Pilpres 2009 menjadi Panwaslu Kada bertujuan untuk menjamin pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dapat dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.</p>
<p style="text-align: justify">Untuk itulah membentukan Panwaslu harus tepat waktu. Sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, Panwaslu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah harus dibentuk 1 bulan sebelum tahapan pertama Pemilu Kada dimulai.</p>
<p style="text-align: justify">Hal itu bertujuan agar tahapan penting dalam Pemilu Kada yakni pemutakhiran data pemilih, penetapan DPS, serta penetapan DPT bisa diawasi secara maksimal. Penetapan DPT yang tidak akurat dipastikan akan menghilangkan hak konstitusionalnya warga negara untuk memilih dalam Pemilu Kada.</p>
<p style="text-align: justify">Sesuai Laporan Panitia Angket DPR RI tentang Pelanggaran Konstitusional Warga Negara untuk Memilih pada 29 September 2009 lalu, disebutkan, hak sipil dan hak politik warga negara dalam Pemilu merupakan salah satu pilar utama dalam tatanan negara demokratis.</p>
<p style="text-align: justify">Konstitusi menjamin pemenuhan hak konstitusional warga negara baik untuk memilih untuk dipilih dalam Pemilu yang free and fair elections. Saat itu, DPR menilai ada permasalahan serius terkait dengan penyusunan dan penetapan DPT Pileg.</p>
<p style="text-align: justify">Mengacu pada laporan tersebut, Bawaslu menilai pengawasan terhadap penyusunan dan penetapan DPT Pemilu Kada harus maksimal agar kesalahan yang mungkin timbul bisa dicegah. Dengan begitu, hak konstitusional warga negara untuk memilih tidak ada yang hilang.</p>
<p style="text-align: justify">Keputusan Bawaslu untuk menetapkan Panwaslu Pileg dan Pilpres 2009 menjadi Panwaslu Kada diawali dari nota keprihatinan yang dikirimkan Bawaslu kepada KPU pada 21 Oktober 2009. Dalam nota tersebut, Bawaslu menilai KPU tidak mampu memahami kompleksitas penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di 246 daerah selama tahun 2010.</p>
<p style="text-align: justify">Untuk itulah, Bawaslu tidak ingin pembentukan Panwaslu Kada terlambat karena hal itu akan berdampak terhadap tidak diawasinya DPT Pemilu Kada. Melalui nota keprihatinan tersebut, Bawaslu juga mengingatkan KPU tentang pentingnya menyelamatkan Pemilu Kada dengan saling berkoordinasi antara Bawaslu, KPU, dan Depdagri untuk mempersiapkan dan mengelola DPT secara lebih baik lagi.</p>
<p style="text-align: justify">Sepanjang September hingga Oktober 2009, terhitung 7 kali Bawaslu berkomunikasi dengan KPU untuk membahas pembentukan Panwaslu Kada. Usulan akhir yang mengemuka adalah penerbitan surat edaran bersama (SEB) antara KPU dan Bawaslu yang berisi tentang pembentukan Panwaslu Kada.</p>
<p style="text-align: justify">Namun, sesuai surat KPU tertanggal 15 Oktober 2009, penerbitan SEB tidak disetujui KPU karena dinilai tidak sejalan dengan Undang-undang No. 22 Tahun 2007. Sikap KPU tersebut dinilai sebagai ketidakkonsistenan untuk melakukan perbaikan atas berbagai kesalahan dan permasalahan krusial yang sempat terjadi pada Pileg 2008 lalu.</p>
<p style="text-align: justify">Penetapan Panwaslu Pileg dan Pilpres menjadi Panwaslu Kada didasarkan atas pemikiran untuk memberdayakan sumber daya manusia yang sudah terlatih dan berpengalaman dalam pengawasan Pemilu.</p>
<p style="text-align: justify">Bawaslu berpendapat bahwa penetapan ini bisa menghemat keuangan negara. Sebab, Bawaslu harus mengeluarkan anggaran yang besar jika harus melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon Panwaslu Kada.</p>
<p style="text-align: justify">Anggaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota juga bisa dihemat karena tidak perlu melakukan seleksi administratif bagi calon Panwaslu Kada. Dengan demikian, pembentukan Panwaslu bisa efektif dan efisien.</p>
<p style="text-align: justify">Keputusan Bawaslu untuk menetapkan Panwaslu Pileg dan Pilpres menjadi Panwaslu Kada tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009. Peraturan tersebut diterbitkan Bawaslu guna mengatur penetapan Panwaslu Legislatif dan Pilpres 2009 sebagai Panwaslu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berlangsung pada 2009 serta 2010.</p>
<p style="text-align: justify">Sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu pasal 118, disebutkan bahwa:</p>
<p style="text-align: justify">(1) Untuk pelaksanaan pengawasan Pemilu, Bawaslu Membentuk peraturan Bawaslu dan Keputusan Bawaslu.<br />
(2) Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.</p>
<p style="text-align: justify">Bila mengacu pada pasal 118 Undang-undang No. 22 Tahun 2007 di atas, maka Bawaslu memiliki legitimasi hukum yang kuat untuk bisa menetapkan Panwaslu Pileg dan Pilpres 2009 menjadi Panwaslu Kada.</p>
<p style="text-align: justify">Perlu ditegaskan, Bawaslu tidak mungkin melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon Panwaslu Kada di 246 Provinsi dan Kabupaten/Kota yang akan menggelar Pemilu Kada pada 2010 nanti.</p>
<p style="text-align: justify">Atas dasar itulah, langkah Bawaslu menetapkan Panwaslu Pileg dan Pilpres menjadi Panwaslu Kada merupakan terobosan yang tepat agar Panwaslu Kada bisa dibentuk tepat waktu sehingga semua tahapan Pemilu Kada bisa diawasi dengan optimal.</p>
<p style="text-align: justify">Keputusan Bawaslu tersebut juga sudah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui surat dengan nomor: 712/Bawaslu/X/2009 pada Jumat 30 Oktober 2009 lalu. Dengan keputusan ini, Bawaslu telah memberitahukan dan memerintahkan kepada seluruh jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang akan menyelenggarakan Pemilu Kada untuk tidak melakukan proses penjaringan atau seleksi calon Panwaslu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.</p>
<p style="text-align: justify">Humas Bawaslu</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://interstudio.informasiusaha.com/bawaslu-akan-tetapkan-panwaslu-pileg-dan-pilpres-menjadi-panwaslu-kada/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Bawaslu Percepat Pembentukan Panwas Daerah</title>
		<link>http://interstudio.informasiusaha.com/bawaslu-percepat-pembentukan-panwas-daerah/</link>
		<comments>http://interstudio.informasiusaha.com/bawaslu-percepat-pembentukan-panwas-daerah/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 02 Nov 2009 05:25:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Khairuddin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[BERITA BAWASLU DI MEDIA]]></category>

		<category><![CDATA[daerah]]></category>

		<category><![CDATA[panwas]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://nurhidayatsardini.dagdigdug.com/2009/11/02/bawaslu-percepat-pembentukan-panwas-daerah/</guid>
		<description><![CDATA[Media: Antara
Hari: Minggu , 01 November 2009 at 12:05pm

Denpasar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu atau Banwaslu akan mempercepat pembentukan panitia pengawas pemilihan umum di daerah untuk mengantisipasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah di 246 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
&#8220;Bawaslu sudah menerima surat pengajuan dari komisi pemilihan umum (KPU) di beberapa kabupaten dan kota terkait pengajuan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Media: Antara<br />
Hari: Minggu , 01 November 2009 at 12:05pm</p>
<p style="text-align: justify">
Denpasar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu atau Banwaslu akan mempercepat pembentukan panitia pengawas pemilihan umum di daerah untuk mengantisipasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah di 246 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify">&#8220;Bawaslu sudah menerima surat pengajuan dari komisi pemilihan umum (KPU) di beberapa kabupaten dan kota terkait pengajuan nama panwaslu,&#8221; kata Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini di Denpasar, Minggu (01/11/2009).</p>
<p style="text-align: justify">Saat ditemui ANTARA di sela-sela pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Panwas Kabupaten Badung di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, ia berharap, pengajuan calon anggota panwas untuk uji kelayakan sudah tidak ada lagi yang baru.</p>
<p style="text-align: justify">&#8220;Kami ada kebijakan langkah baru, untuk mempermudah atau efisiensi maka pembentukan panwas dengan menetapkan kembali panwas yang pernah aktif atau masih menjabat saat panwas di pemilu legislatif maupun presiden dan wakil presiden,&#8221; katanya.</p>
<p style="text-align: justify">Dengan menetapkan pejabat yang sudah ada, menurut Hidayat, dapat menghemat anggaran yang sudah ada. Hal ini ditambah lagi dengan tidak semua daerah yang akan menggelar pilkada menyediakan anggaran karena untuk rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) perubahan sudah lewat.</p>
<p style="text-align: justify">&#8220;Bawaslu tinggal memberikan pengarahan saja kepada mereka dengan langsung bekerja di lapangan karena persoalan pilkada ini kan hanya menyambung dari pemilihan legislatif dan pemilihan presiden saja,&#8221; kata dia.</p>
<p style="text-align: justify">Dengan lebih cepat dibentuk panwas yang tepat waktu, katanya, maka besaran persoalan yang akan ditangani bisa diminimalisir. Jika lembaga ini terlambat pembentukannya, maka masyarakat yang merasa tidak puas dan kecewa akan mempersoalkannya.</p>
<p style="text-align: justify">Menurut dia, tahapan sudah disiapkan sehingga panwas dapat langsung bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sehingga pilkada dapat berjalan sukses, baik dari segi hasil dan proses. Dengan demikian diharapkan, tidak ada gugatan di kemudian hari.</p>
<p style="text-align: justify">Ia mengemukakan, pengajuan calon yang sudah masuk ke Bawaslu, tidak mungkin untuk ditolak. Sedangkan yang belum sempat mengajukan calon panwaslu, maka sebaiknya dari KPU mengajukan enam nama yang nantinya akan dipilih menjadi tiga orang.</p>
<p style="text-align: justify">&#8220;Pengajuan itu sudah pernah mereka lakukan pada waktu menjelang pemilihan legislatif. Artinya tidak ada prosedural yang dilampaui karena mereka (KPU) pernah mengajukan sebelumnya, jadi saya kira tidak ada masalah,&#8221; katanya.</p>
<p style="text-align: justify">Ia mengemukakan, masalah itu sudah dibicarakan Bawaslu dengan ahli hukum dan berdiskusi dengan DPR secara informal serta dengan Kementerian Dalam Negeri. Diskusi itu menunjukkan bahwa semua pihak itu mendukung dan setuju dengan langkah Bawaslu.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://interstudio.informasiusaha.com/bawaslu-percepat-pembentukan-panwas-daerah/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
	</channel>
</rss>
