Berita Panwaslu Daerah
Contreng Dua Kali, Divonis 14 Bulan Percobaan
Jum’at, 14 Agustus 2009 | 14:01 WIB
TEMPO Interaktif, Bantul - Akibat nyontreng dua kali dalam pemilu presiden 8 Juli yang lalu, Rusmidi, 33 tahun, warga Kalibeso, Argosari, Sedayu, Bantul, DI Yogyakarta divonis oleh Majelis Hakim dengan delapan bulan kurungan dan hukuman percobaan 14 bulan.
Hukuman kurungan diputuskan tidak dijalani, namun jika dalam rentan waktu 14 bulan tersebut ia melakukan tindakan pidama maka harus menjalani hukuman tersebut. Selain itu Majelis Hakim juga memvonis denda sebesar Rp 6 juta, jika ia tidak mampu membayar maka harus menjalani hukuman penjara selama satu bulan.
Menurut Purwono, ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang membacakan putusan, terdakwa terbukti dengan sah melanggar Undang-undang No 42 tahun 2008 pasal 236 tentang penggunaan hak pilih dalam pemilu presiden lebih dari satu kali.
“Tindakan terdakwa telah mencoreng pelaksanaan pemilu presiden yang jujur dan adil dengan menyontreng dua kali,” kata Purwono, Jumat (14/8).
Menurut F Rini Tyas Utama, Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Bantul pihaknya juga menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu dengan putusan hakim karena tidak sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. “Kami harus pikir-pikir dengan keputusan Majelis hakim, sebab putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan kami,” kata Rini.
Pada tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman kurungan satu tahun dengan masa percobaan dua tahun, sedangkan denda Rp 6 juta subsider kurungan dua bulan.
Kuasa Hukum Rusmidi, Wijaya Kusuma menyatakan pihaknya masih akan berpikir dan mempertimbangkan putusan tersebut terlebih dahulu. Sebab, menurut dia, Majelis Hakim dalam amar putusan tidak mempertimbangkan pihak lain yang turut bersalah dalam hal ini yaitu pelaksana pemilu yang membagikan dua undangan.
“Seharusnya juga dipertimbangkan kesalahan panitia pelaksana pemilu presiden yang memberi dia (Rusmidi) dua undangan,” kata Wijaya.